Didirikanpada tahun 1994 di Surabaya, PT Catur Elang Perkasa saat ini memiliki lebih dari 19 tahun pengalaman berkontribusi pembangunan bangsa kita. Sambil memberikan kontribusi dan tindakan nyata dari layanan kami, PT Catur Elang Perkasa diperkuat dengan sertifikasi ISO 9001:2008 dan OHSAS 18001:2007 dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip
Komisaris PT Emar Elang Perkasa Remon A Siregar bersama Dirut Calara Arini S Mochtar dok. KM JAKARTA KM – Kesepakatan perjanjian jual beli BBM High Speed Diesel HSD antara PT. Emar Elang Perkasa dan PT. Global Karya Multiguna bulan September 2016 lalu menemui kebuntuan lantaran sebagian besar dari HDS yang dibeli oleh PT. Global Karya Multiguna sampai sekarang masih belum diterima. PT. Global Karya Multiguna membeli BBM HSD dari PT. Emar Elang Perkasa sebanyak kilo liter dengan hitungan pembayaran, Rp per liter yang dibayarkan lunas. Hingga kini, BBM HDS baru diterima sebanyak kilo liter, sedangkan sisanya 532 kilo liter belum diterima sesuai kesepakatan Jual Beli. Menurut informasi yang diterima redaksi kapal kargo yang bermuatan BBM HSD milik PT. Emar Elang Perkasa berada di wilayah perairan Sorong, dengan muatan 532,513 kilo liter, namun merupakan BBM yang sudah kotor dan bercampur dengan bahan kimia lain, sehingga tidak dapat dijual. PT. Emar Elang Perkasa pun menawarkan untuk menggantikan dan mengirim BBM sisa kekurangan yang belum diterima PT Global Karya Multiguna. PT. Global menerima tawaran tersebut, dan memberikan pinjaman sebesar namun hingga bulan Maret 2018 PT. Emar belum memberikan BBM HSD yang dijanjikan, maupun pengembalian uang pinjaman sebesar hampir Rp5 miliar tersebut. Menurut kuasa hukum PT. Global Karya Multiguna, Jefri Luanmase, pihaknya sudah memberikan 2 kali teguran hukum pada 28 Maret 2018 dan 2 April 2018 kepada PT Emar Elang Perkasa. “Sudah 2 kali kami selaku kuasa hukum memberikan surat teguran terkait hal tersebut, namun hingga saat ini PT. Emar tidak pernah menanggapi sama sekali,” kata Jefri kemarin 24/4. “Untuk itu kami selaku kuasa hukum perusahaan, pada 4 April 2018 mengambil sikap dan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan Remon A. Siregar sebagai komisaris dan Clara Arini S. Mochtar selaku Direktur Utama PT. Emar Elang Perkasa, di Polda Metro Jaya sehubungan dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tambahnya. “Proses pemeriksan saat ini dalam penyidikan, masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi pelapor, dan saksi-saksi korban,” pungkasnya. Reporter Red Editor HJA
PTCatur Elang Perkasa Position: HSE Coordinator ( for WTP Senoro Project ) Requirement : Candidate must possess at least Bachelor's Degree Engineering or public Health K3 At least 2 years working experience as HSE Coordinator in oil and gas, Construction or Chemical Manufacture have certified K3 Migas
PT KEBAKKRAMAT ELANG PERKASA (KEP) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang distribusi Bahan Bangunan. Lamar 14-11-2019 Perhatian - Dalam proses rekrutmen, perusahaan yang sah tidak pernah menarik biaya dari kandidat. Jika ada perusahaan yang menarik biaya wawancara, tes, reservasi tiket, dsb lebih baik dihindari karena ada indikasi penipuan.
Ihave information PT. Elang Surya Perkasa I know about the company and want to contribute information. Next Information about PT. Elang Surya Perkasa provided by users PT. Elang Surya Perkasa A limited liability company in Indonesia Product information Order up-to-date official report of PT. Elang Surya Perkasa, verified by the Ministry of Law
eLc8. j99eh104qm.pages.dev/118j99eh104qm.pages.dev/108j99eh104qm.pages.dev/341j99eh104qm.pages.dev/176j99eh104qm.pages.dev/272j99eh104qm.pages.dev/100j99eh104qm.pages.dev/248j99eh104qm.pages.dev/95
pt elang perkasa penipuan